Archive for Februari, 2009

PERANAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

Februari 16, 2009

1. PEMERINTAH DAN RUMAH TANGGA : PRBEDAAAN CARA BERFIKIR

Dalam dunia perekonomian modern saat ini kita melihat bahwa ada empat kelompok utama dari subyek – ubyaek ekonomi yaitu rumah tangga, perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, pemerintah/Negara dan subjek luar negeri. Masing – masing subyk ekonomi ini memiliki kegiatan-kegiatan yang umumnya bertujuan ubntuk memenuh keinginan atau memberikan kepuasan bagi anggota-anggota dari subyaek ekonomi tersebut.

Pemerintah memiliki berbagai kegiatan seperti pemeliharaan pertahanan dan kemanan, kadilan, pekerjaan umum dll yang semuanya itu dimaksudkan untuk memenuhi atau meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat atau warga negaranya.

Bagi subjek ekonomi rumah tangga dan perusahaan biasanya pengeluaran bertitik tolak pada besarnya penerimaan (pendapatan) yang ada. Jadi besarnya pengeluaran rumah tangga atau perusahaan akan ditentukan oleh besarnya penerimaan rumah tangga atau perusahaan tersebut.

Sebaliknya bagi subjek ekonomi Negara bukan penarimaan yang menentukan pengeluaran, tetapi pada umumnya justru sebaliknya yaitu pengeluaran Negara akan mempengaruhi penerimaan Negara. Kalau Indonesia misalnya mentargetkan kenaikan produk domestic bruto (PDB) ebesar 6% per tahun alam pelita I, II, III adalah demi adanya pendapatan perkapita yang dapat mejamin kehidupan layak bagi penduduknya. Bila laju petumbuhan penduduk Indonesia antara 1970-1981 adalah 2,34% per tahun, maka dengan eningkatan Produk Domestik Bruto sebesar 6% per tahun, secara kasar PDB perkapita akan meningkat dengan kurang lebih 3,66% per tahun hanyalah kira-kira sebesar US$ 13,5/tahun, ini merupakan kenaikan yang masih kecil sekali disbanding dengan peningkatan pendapatan nasional negar-negara lain. Apabila ICOR (Incremental Capital Output Ratio) atau perbandingan antara kenaikan capital dan penambahan output sebesar 2, maka dana kapial yang diperlukan adalah sebagai berikut :

ICOR= K =2

Y

Dimana :

K = tambahan capital (investasi)

Y = tambahan pandapatan

Karena K = 6%, maka Y = 2×6% =12%.

Dengan adanya dana dalam negeri yang berasal dari tabungan sebesar 6% dari PDB, maka pemerintah harus mencari tambahan dana dari sumber lain. Jadi di sini jelas bahwa dalam menjalankan tugasnya pemerintah mulai dengan melihat target dalam menentukan berapa dan yang harus dikeluarkan, kemudian mencari sumber dana atau penerimaaannya. Kalau tidak demikian, dapat terjadi bahwa perekonomian tidak berkembang dan kesejahteraan masyarkat tidak terjamin. Sebagai misal apabila pemerintah mendasarkan pengeluaran bersarkan pada tersdianya dana, maka dengan dana tersedia 6 % dari pendapatan nasional berarti invstasi (K) hanya setinggi 6% dari pendapatan nasional.

Dengan ICOR = 2 berarti bahwa tambahan pendapatan nasional (PDB = Y ) akan sebesar :

Y = K/2 = 6%/2 = 3% /tahun

Dengan jumlah penduduk yang meningkat sebesar 2,34% / tahun, maka kenaikan PDB perkapita hanya sebesar 0,66%, yang bagi Negara-negara berkembang dan miskin kenaikan ini tidak berarti sama sekali. Oleh karena itu dengan semangat pembangunan yang tinggi, Negara-negara sedang berkembang harus mencoba membuat target perkembangan dan pengeluaran yang pantas demi peningkatan pendapatan riil perkapita, kemudian mencari sumber-sumber penerimaan Negara guna membiayai pengeluaran tersebut.

Yang dimaksud dengan ilmu keuangan Negara adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi terutama mengenai penerimaan dan pengluarannya beserta dengan pengaruh-pengaruhnya dalam perekonomian tersebut. Keuangan Negara merupakan studi tentang pengaruh-pengaruh dari anggaran penerimaan dan anggaran belanja Negara terhadap perekonomian, terutama pengaruh-pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan-tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih merata dan juga peningkatan efisiensi serta penciptaan kesempatan kerja. Jadi ilmu keuangan Negara itu merupakan suatu studi tentang apa yang seharusnya atau merupakan ilmu ekonomi normative, sedangkan ilmu ekonomi yang mempelajari tentang apa adanya disebut ilmu ekonomi positif.

2. PERANAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

Tujuan dari pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi. Dalam mencapai tujuan tersebut pemerintah dapat ikut campur secara aktif mapun secara pasif.

Dalam system perekonomian menganut paham liberalisme atau kapitalisme dalam bentuk yang murni, dikehendaki adanya kebebasan individu yang mutlak dan tidak membenarkan pengaturan ekonomi oleh pemerintah kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat diatur sendiri oleh para individu. Menurut kaum klasik, tertama Adam Smith pemerintah memiliki 3 fungsi yaitu dalam bidang petahanan nasional, keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Kegiatan-kegiatan macam ini tidak pernah menarik perhatian para individu baik secara bersama-sama ataupun secara sendirian untuk mengusahakannya. Hal ini disebabkan oleh karena keuntungan yang timbul kendati usaha tersebut boleh dikatakan tidak ada bahkan seringkali pengeluaran-pengeluarannya jauh lebih besar dari penerimaaannya.

Disamping itu kaum klasik mengatakan bahwa yang penting bagi pemerintah adalah tidak mengerjakan aktivitas-aktivitas yang telah dikerjakan oleh para individu, entah itu baik atau jelek, teapi pemerintah hendaknya mengerjakan aktivitas-aktivitas yang sama sekali tidak/belum pernah dikerjakan oleh individu baik secara bersama-sama ataupun secara sendirian. John Stuart Mill mengatakan bahwa kehidupan perusahaan dalah lebih bai dijalankan oleh sektor swasta yang memang sudah tertarik untuk mengusahakannya dan membiarkan usaha-usaha tersebut tanpa campur tangan pemerintah , hanya saja memang ada beberapa pengecualiannya, ia mempertahankan pendapatnya dengan mengajukan beberapa alasan yaitu :

a) Bahwa campur tangan pemerintah membatasi adanya kebebasan individu walupun peranan pemerintah dalam memelihara perdamaian dan melindungi individu atas serangan dari luar mupun dari dalam tetap dibutuhkan.

b) Para individu adalah subjek yang paling tertarik atas masalah – masalahnya sendiri.

c) Pemerintah adalah “inferior” dalam hal mengusahakan industri maupu perdagangan dibanding dengan kalau usaha-usaha itu dijalankan oleh swasta.

d) Orang akan menambah kepercayaan terhadap dirinya sendiri apabila orang tersebut mengerjakan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingannya sendiri.

Uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa dengan kebebasan bertindak dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan apa yang diinginkannya, diharapkan mereka itu akan dapat mencapai kehidupan yang harmonis. Apabila setiap orang sudah merasa makmur semua kebutuhannya telah terpenuhi, maka semua orang dalam Negara yang bersangkutan dengan sendirinya juga akan merasa makmur.

Namun di lain pihak dengan melihat adanya kekurangan dan bahaya yang ditimbulkan oleh system kapitalis, maka timbullah aliran/paham yang lain yaitu yang disebut dengan system sosilais. Dikatakan bahwa system kapitalis membawa kehidupan manusia kearah kehancuran, karma kebebasan mutlak dari para individu akan menimbulkan banyak pertentangan kepentingan di antara para individu itu sendiri. Akibatnaya golongan ekonomi kuat akan terus menerus mendesak golongan ekonomi lemah, sehingga sosialisme alam bentuknya yang murni menghendaki dihapuskannya kebebasan individu dan pengaturan kehidupan ekonomi harus dipegang pemerintah sebagai organisasi yang mewakili para individu tadi. Pemerintahlah yang mengatur perencanaan dan penggunaan faktor-faktor produksi, melaksanakan kegiatan-kegiatan produksi dan mengatur distribusi barang-barang konsumsi, mengatur pendidikan serta kesehatan dan sebagainya.

Kritik yang diberikan terhadap system sosialis adalah bahwa dengan dihapuskannya kebebasan individu akan menguragi hak-hak asasi manusia dan juga mengurang inisiatif individu. Mungkin pula kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah itu akan merupakan kebijakan yang dipaksakan, dan memang seringkali demikian.

Dalam perkembangan ekonomi bangsa-bangsa pada pertengahan abad ke-20, ternyata tidak ada lagi sistem-sistem ekstrim yang murni. Negara-negara yang semula menganut system kapitalis murni mulai memandang dan menghargai kepentingan-kepentingan da inisistif-inisiatif individu. Jadi jelasnya system ekonomi yang berlaku di dunia pada abad sekarang ini merupakan system pewrekonomian yang bersifat campuran. Mengenai mana yang dapat dikatakan lebih bersifat sosialis atau lebih bersifat kapitalis hanya tergantung pada derajat atau sampai seberapa jauh peranan pemerintah itu dalam perekonomian Negara yang bersangkutan.

3. KEPINCANGAN-KEPINCANGAN DALAM MEKANISMR PASAR

Dari uraian-uraian diatas tampak bahwa pemerintah perlu ikut campur tangan dalam kegiatan-kegiatan ekonomoi karena mekanisme pasar yang dianut oleh system kapitalis yang murni memiliki beberapa kelemahan. Pada dasarnya kelemahan-kelemahan tersebut timbul karena :

a). Adanya barang-barang kolektif (collective goods)

Barang-barang kolektif (collective goods) atau disebut pula barang publik

(public goods) adalah barang-barang dan jasa-jasa secara sederhana tidak dapat disediakan melalui jual beli di pasar. barang-barang dan jasa-jasa ini tidak boleh tidak harus disediakan bagi orang-orang sebagai suatu keseluruhan dan bukannya disediakan bagi orang-orang secara individu. Ini adalah prinsip non rivaly. Konsumsi seseorang tidak akan menguragi tersedianya barang atau jasa itu bagi seseorang atau sekelompok orang lain untuk turut mengkonsumsinya. Secara sistematis dapat dituliskan Xs = X1 = X2 = X3 =XN dimana Xs adalah jumlah seluruh barang public yang tersedia untuk dikosumsi oleh setap indvidu dalam pereknomian walaupun memberikan kepuasan yang berbeda. Jumlah yang dikonsumsi seseorang X1 tidak mengurangi jumlah yang tersedia bagi orang lain dan MCi (X) = 0, atau penyediaan barang public bagi konsumen lain tidak memberikan biaya tambahan sama sekali. Ini berbeda dengan apa yang disebut barang privat (private goods), dimana untuk jenis barang ini bila seseorang telah mengkonsumsikannya, maka tersedianya barng tersebut bagi orang lain akan berkurang. Dalam hal ini rivalry pricple berlaku. Secara matematis dapat dituliskan Ys = Y1 + Y2 + Y3 +….. + YN di mana Ys adalah jumlah barang privat yang tersedia . N adalah jumlah orang yang mengkonsumsi barang Y dalam perekonomian . Y1 , adalah jumlah barang Y yang dikonsumsi konsumen 1 dan memberikan manfaat hanya kepada konsumen 1. Manfaat ini tidak ada hubugannya dengan jumlah barang yang dikonsumsi oleh konsumen lainnya maupu jumlah seluruh barang yang dikonsumsi oleh konsumen lainnya maupu jumlah seluruh barang yang tersedia. Hal ini dapat dituliskan dengan

Ys – Y1 = Y2 + Y3 +…… YN yang berarti dengan kosumsi Y1 , jumlah yang tersedia untuk konsumen lain berkurang sebesar Y1.

Guna memperjelas pengertian kita mengenai “barang public” dan “barang privat” kita lihat gambar yang melukiskan bagaimana bentuk permintaan agregat (aggregate demand) dari masing-masing jenis barang itu, kemudian kita hadapkan dengan kurva penawaran agregat untuk masing-masing barang guna menentukan tingkat harga barang tersebut.

Kita mulai dengan barang privat X dan hanya ada dua orang konsumen A dan B yang masing-masing mempunyai skala permintaan sendiri (Gambar 1.1.). Skala permintaan konsumen A ditunjukan oleh kurva permintaan DA, dan skala permintaan B ditunjukan oleh kurva permintaan DB. Kurva permintaaan agregat atau kurva permintaan pasar DA+B merupakan penjumlahan secara horizontal kurva permintaan DA dan DB Tingkat harga barang X setinggi P1 ditentukan oleh perpotongan antara kurva permintaan agregat DA+B dan kurva penawaran agregat S. Tingkat harga P1 juga dihadapi konsumen A membeli barang X tersebut sebanyak OF dan konsumen B membeli barang X sebanyak OG,

P

P P

P1 P1 P1

0 0

Konsumen A Konsumen B Pasar

Gambar 1.1.

Pasar Barang Privat

Di mana OF + OG = OH yaitu jumlah yang diperjual belikan di pasar.

KN:PERANAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

Februari 16, 2009

PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN DAERAH A. Perencanaan daerah sebagai bagian dari suatu negara dapat diartikan sebagai: 1. Perencanaan kota, daerah metropolitan atau wilayah yang memiliki otoritas tersendiri. 2. Perencanaan yang meliputi beberapa daerah yang mempunyai kondisi hampir bersamaan 3. Perencanaan pembangunan proyek-proyek yang berlokasi di daerah dengan tujuan mengurangi ketimpangan pada masing-masing daerah tersebut. B. Klasifikasi sektor untuk pengeluaran pemerintah dapat dibagi menjadi : 1. Sektor pertanian dan pengairan, Sektor industri dan pertambangan, energi, perdagangan dan koperasi, tenaga kerja dan transmigrasi. 2. Sektor pembangunan daerah-desa dan kota, agama, pendidikan generasi muda, kebudayaan nasional dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, perumahan dan pemukiman, hukum, pertahanan dan keamanan nasional, penernagan, pers dan komunikasi sosial, ilmu pengetahuan, teknologi dan penelitian, aparatur pemerintah, pengembangan dunia usaha, sumber alam dan lingkungan hidup C. Anggaran pembangunan dikelompokkan menurut fungsinya dengan klasifikasi sektor, subsektor, dan program. Sektor dibagi menjadi subsektor dan selanjutnya subsektor dibagi menjadi program. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka dapat digambarkan kondisi keuangan daerah, dan desa sebagai berikut :  Keuangan Daerah terdiri atas : 1. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2. Penyelenggaraan tugas Pemerintahan di Daerah dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 78)  Sumber-sumber pendapatan Daerah terdiri atas: 1. Pendapatan Asli Daerah (hasil pajak Daerah, hasil retribusi Daerah, hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah 2. Dana perimbangan 3. Pinjaman Daerah 4. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah (pasal 79)  Keuangan Desa Sumber pendapatan Desa terdiri dari: 1. Pendapatan asli Desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan hasil lain-lain pendapatan asli Desa yang sah) 2. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi: a. bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah b. bagian dari dana pertimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten 3. Bantuan dari Pemerintah Propinsi 4. Pinjaman Desa (pasal 107). Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa, adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan Asli Desa, terdiri dari: a. Kekayaan desa, terdiri dari tanah kas desa, tanah lungguh, tanah pangarem-arem, dan tanah pecatu. b. Hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, meliputi tenaga kerja di desa, substitusi tenaga kerja (penggantian tenaga kerja dinilai dengan uang), bahan-bahan bangunan dan makanan yang dapat dinilai dengan uang, barang atau hasil bumi yang hasil musyawarah dapat dilelang untuk dijadikan uang, dan lain-lain. c. Hasil dari gotong royong masyarakat desa, meliputi kerjasama spontan, unsur timbal balik yang bersifat sukarela, antara warga desa dengan warga desa, antara warga desa dengan pemerintah. d. Pungutan desa, segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap masyarakat desa sesuai dengan kemampuan masyarakat. e. Lain-lain pendapatan yang sah. 2. Sumber pendapatan desa yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Daerah, terdiri dari: a. Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Pusat, meliputi tunjangan kurang penghasilan; Bantuan Pembangunan Desa meliputi prasarana produksi, perhubungan, pemasaran, sosial, dan sarana lain; hadiah lomba desa; Proyek Inpres; pembinaan administrasi desa; Bantuan Kepada Desa Kritis. b. Sumber pendapatan dari Pemerintah Daerah, meliputi pajak dan retribusi daerah; tunjangan penghasilan; bantuan untuk menunjang proyek-proyek desa, baik proyek bantuan desa atau proyek atas dasar swadaya murni masyarakat desa; bantuan berupa pelengkapan kantor. 3. Sumber pendapatan dari pihak ketiga, terdiri dari: a. Pinjaman desa ke bank-bank b. Kepemimpinan Kepala Desa, untuk menggerakkan pemborong-pemborong atau orang terpandang di desa untuk memberikan partisipasinya dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan. c. Sumbangan dari koperasi, dan lain-lain Dalam perkembangan selanjutnya penggunaan bantuan desa diarahkan pada proyek-proyek yang: 1. Skala prioritas disesuaikan dengan potensi desa dari swadaya masyarakat 2. Benar-benar diperlukan masyarakat 3. Sesuai dengan kemampuan yang nyata dari swadaya masyarakat 4. Selesai dalam satu tahun anggaran 5. Dapat direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh tenaga LKMD yang ada di desa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka dapat digambarkan kondisi perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut:  Dasar-dasar Pembiayaan Pemerintah Daerah 1. Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaaan desentralisasi dibiayai atas beban APBD 2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN 3. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka tugas pembantuan dibiayai atas beban APBN 4. Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya (Pasal 2)  Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan : 1. Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan (pasal 17). 2. Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga Non Departemen yang menugaskannya (pasal 18). 3. Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD (pasal 19).  Sumber-sumber Penerimaan Pelaksanaan Desentralisasi Sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah: Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah; Lain-lain penerimaan yang sah  Dana Perimbangan Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 tentang Dana Perimbangan, maka dana perimbangan terdiri dari: 1. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam 2. Dana alokasi Umum, dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah belum berkembang dapat diperkecil dan merupakan jaminan kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan merupakan satu kesatuan dengan penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 3. Dana Alokasi Khusus, dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. Dana alokasi khusus digunakan khusus untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang. Dana alaokasi khusus memperhatiakan kesediaan dana dalam APBN (tidak dapat dipastikan setiap tahunnya) (pasal  Pinjaman Daerah Pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah, maka dirumuskan bahwa: 1. Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian anggarannya. Pinjaman ini bersumber dari Pemerintah Pusat, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Masyarakat, sumber lainnya (pasal 2). 2. Pinjaman Daerah terdiri dari 2, yaitu pinjaman jangka panjang dan jangka pendek. Pinjaman jangka panjang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. Sedangkan pinjaman jangka pendek tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasional dan pemerliharaan (pasal 4; ayat 1,2) 3. Setiap pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD. Untuk memperoleh pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah mengajukan usul kepada Menteri Keuangan disertai persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk dilakukan evaluasi (pasal 12, ayat 1). 4. Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat dengan mengajukan usulan pinjaman kepada Pemerintah Pusat disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan, dan dokumen lain yang diperlukan (pasal 13 ayat 1 dan 2).  Pinjaman Luar Negeri Pinjaman Luar Negeri diperlukan karena negara belum cukup dana yang bersumber dari dalam negeri untuk mencapai sasaran pembangunan. Batasan dalam melakukan pinjaman luar negeri adalah dibatasi oleh kemampuan negara peminjam untuk membayar kembali, tergantung dari persyaratan pinjaman luar negeri, dan walaupun ada pinjaman luar negeri harus tetap berpegang pada prinsip untuk membangun atas kemampuannya sendiri. Dilihat dari bebannya, bantuan luar negeri dapat dikategorikan sebagai berikut: 1. Hibah (grant) , merupakan Pinjaman Luar Negeri dimana negara penerima tidak perlu membayar kembali baik pokok maupun bunganya 2. Pinjaman lunak, Pinjaman Luar Negeri dengan bunga yang relatif rendah yaitu sekitar 0 – 3,5 % dengan grace period sekitar 10 tahun dan pembayaran kembali selama minimal 25 tahun 3. Pinjaman Setengah Lunak, pinjaman dengan bungan sekitar 7 – 8 % dengan grace period 5 tahun, sedangkan waktu pengembalian sekitar 10 sampai 15 tahun 4. Pinjaman komersial, pinjaman jangka pendek yang kurang dari 5 tahun dengan grace period sekitar 5,5 tahun. Bunga biasanya sekian persen diatas tingkat bunga yang diberikan kepada peminjam utama terbesar. Dilihat dari macamnya, bantuan Luar Negeri dapat dikategorikan sebagai berikut: 1. Bantuan Proyek, adalah merupakan Bantuan Luar Negeri yang dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, dapat berupa peralatan, barang modal, dan sebagainya atau dapat juga berupa bantuan atau pinjaman berupa barang yang biasanya merupakan hasil produksi dari negara donor yang bersangkutan. Negara peminjam menerima barang seharga jumlah pinjamannya di suatu bidang maupun peningkatan keterampilan atau pendidikan. 2. Bantuan Teknis, biasanya berupa jasa konsultan dari negara donor untuk kebutuhan penelitian, seperti pembiayaan tenaga ahli yang dipekerjakan di Indonesai. Bantuan teknis biasanya diperlakukan sebagai hibah, walaupun ada juga bantuan teknis berupa pinjaman, misalnya bantuan teknis dari Bank Dunia (ADB) 3. Kredit Ekspor, adalah Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari perbankan luar negeri kepada Pemerintah Indonesia dengan persyaratan yang tidak lunak 4. Bantuan Program, pinjaman atau hibah yang dapat dimanfaatkan untuk menambah dana rupiah dalam negeri. Dalam APBN terdapat dua kategori yaitu Bantuan Program Murni dan Bantuan Program Luar Negeri yang dapat dirupiahkan. Bantuan Murni berupa pangan, sedangkan bantuan program berupa devisa yang dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Sumber Pinjaman Luar Negeri dikoordinasikan oleh CGI (Consultative Group on Indonesia), terdiri dari 2 macam yaitu: 1. Bilateral, negara yang termasuk didalmnya Australia, Jepang, Sealndia Baru, Swiss, Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat 2. Multilateral, organisasi yang termasuk didalamnya adalah Bank Dunia, ADB (Asean Development Bank), UNDP (United Nations Development Programme), dan lain-lain. (Sumber: Kunarjo “ Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan, 1992)

TE

Februari 16, 2009

KEBAIKAN DAN KEBURUKAN PERSAINGAN SEMPURNA

 

Keadan pasar yang  bersipat sempurna banyak digunakan sebagai pemisalan di dalam analisis ekonomi. Kebanayakan analisis ekonomi. Kebanyakan anlisis ekonomi menganggap bahwa persaingan sempurna adalah struktur pasar beberapa kebaikan dapri pasar sempurna. Namun demikian ia juga mempunyai beberapa keburukan. Sebagai penutup kepada uraian mengenai pasar persaingan sempurna, dalam bahagian ini akan diperhatikan kebaikkan dan keburukkan dari pasar tersebut.

 

PERSAINGAN SEMPURNA

MEMAKSIMUMKAN EFISIENSI

ARTI EFISIENSI DALAM ANALISIS EKONOMI

 

Apakah yang dimaksud dengan menggunakan sumber-sumber daya (factor-faktor produksi) secara efisien? Sumber-sumber daya dikatakan digunakan secara efdisien apabila :

  1. Selureuh sumber-sumber daya yang tersedia sepenuhnya digunakan dan
  2. Corak penggunaanya adalah sedemikian rupa sehingga tidak terdapat corak pengguanaan yang lain yang akan dapat menambah kemakmuran masyarakat. (dengan perkataan lain : penggunaannya yang sekarang telah memaksimumkan kesejahteraan masyarakat).

 

                Untuk melihat apakah sumber-sumber daya digunsksn secara efisien atau tidak, perlulah diteliti dua pengertian efisiensi, efisiensi, yaitu : efisiensi produktif dan efisiensi alokatif.

     Untuk mencapai efisdiensi produktif harus dipenuhi dua syarat yang pertama. Untuk setiap tingkat produksi ongkos byang dikelurkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat produksi berbagai corak gabungan factor-faktor produksi dapat digunakan. Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang paling sedikit. Syarat yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada ongkos rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang paling rendah pabila suatu industri mencapai keadaan tersaebut maka tingkat produksinya dikatakan mencapi tingkat optimal, dan ongkos produksinya yang paling optimal/minimal.

 

Untuk melihat apakah efisien alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi-alokasi sumber daya keberbagai kegiatan ekonomi/memproduksi telah mencapai tingkat yang maksimum atau belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila dipenuhi syarat: harga setiap barang sama dengan ongkos marginal untuk memproduksikan barng tersebut, berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi harus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga sama dengann ongkos marginal. Dengan demikian cara produksi ini berbagai macam barang dalam perekonomian akan memaksimumkan kesejahtraan masyarakat.

                        Untuk melihat mengapa keadaan

TE

Februari 16, 2009

tugas11

Hello world!

Februari 16, 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!